SEKATOJAMBI.COM, TANJABTIM – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi lahan di RT 08 RW 03, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (29/01/2026).
Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Tanjab Timur AKP Jhon Riahman Sinaga, S.E., M.M., didampingi sejumlah pejabat Polres, serta melibatkan 37 personel Polres Tanjab Timur dan unsur TNI. Kegiatan eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjab Timur dan turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional, panitera, juru sita pengadilan, lurah setempat, serta pemohon eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah seluas kurang lebih 60.800 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Talang Babat. Pada lahan tersebut terdapat berbagai tanaman, di antaranya pohon pinang, kelapa sawit, nangka, pisang, rumpun bambu, serta semak belukar. Proses pengosongan lahan menggunakan peralatan berupa chainsaw dan parang.
AKP Jhon Riahman Sinaga menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta mencegah adanya upaya penghalangan terhadap tim eksekutor. “Secara keseluruhan kegiatan pengamanan berjalan aman dan lancar, mulai dari pembacaan putusan pengadilan hingga pengosongan lahan,” ujar Kabag Ops Polres Tanjung Jabung Timur.
































